Banda Aceh – Manajemen Kyriad Muraya Hotel Aceh mendukung penuh upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Banda Aceh yang dilakukan oleh Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman beserta jajarannya.
Sebagaimana diketahui, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebaga Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Banda Aceh.
Perwal ini dikeluarkan agar protokol kesehatan benar-benar berjalan hingga ke pelosok gampong. Dalam Perwal ini diatur secara detail bagaimana penerapan prokes secara benar dan juga ada sanksi, baik berupa sanksi sosial maupun sanksi administratif.
Dalam rangka ikut berperan serta secara aktif memutus rantai penyebaran Covid-19, Manajemen Kyriad Muraya Hotel Aceh sudah siap tanggap dengan langkah tepat sesuai SOP yang dianjurkan.
General Manager Kyriad Muraya Hotel Aceh, Bambang Pramusinto mengatakan, pihaknya sangat peduli dengan penanganan penyebaran Covid-19 agar dapat teratasi dengan baik.
“Sebagai penyedia jasa perhotelan, restoran serta meeting, Kyriad Muraya ingin memberikan rasa aman dan nyaman bagi para tamu yang datang menginap. Protokol kesehatan kami lakukan mulai dari tamu tiba di hotel, sebelum masuk ke lobi, antri di resepsionis, masuk lift hingga duduk di resto semua sudah kita lengkapi dengan jaga jarak,” sebut Bambang.
Selain itu, pihaknya juga melakukan penyemprotan disinfektan secara regular di semua area. Serta melakukan screening pada tamu yang berasal dari luar Aceh, terutama dari zona merah guna memastikan dokumen rapid test telah dimiliki.
“Seluruh Karyawan hotel juga telah melaksanakan Rapid test dengan hasil Non reaktif,” pungkasnya.
Terhitung Mulai Tanggal 15 September 2020, Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Banda Aceh nomor 51 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, resmi diterapkan.
Perwal 51 ini mengatur soal sanksi bagi para pelanggar prokes 4M. Bagi perorangan yang melanggar Perwal 51 akan dikenai sanksi berupa kerja sosial, yaitu membersihkan fasilitas umum dan tempat ibadah paling lama dua jam, atau dikenai denda sebesar Rp 100.000.
Sementara sanksi adat, dilaksanakan oleh pemerintah gampong dalam hal pelanggaran 4M di tempat ibadah dan fasilitas umum. Sanksinya berupa mengaji atau menghafal surat pendek, mengumandangkan azan di tempat ibadah selama satu minggu bagi pelanggar laki-laki, dan mengikuti pengajian di gampong selama empat hari berturut-turut. Bagi non muslim menyesuaikan.
Kemudian bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum akan dikenai denda administrasi sebesar Rp 250.000 untuk usaha kecil dan Rp 500.000 untuk usaha menengah dan besar. Sanksi lebih berat bisa dihentikan sementara operasional hingga pencabutan izin usaha. (Mah/Hz)
Sumber berita : http://diskominfo.bandaacehkota.go.id/2020/11/02/manajemen-kyriad-muraya-hotel-aceh-dukung-penuh-perwal-kota-banda-aceh-nomor-51-tahun-2020/
Komentar Terbaru